Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Kunci Terang Perkara,' Ini Alasan Silmy Karim Diburu KPK dalam OTT Besar-besaran di Imigrasi

'Kunci Terang Perkara,' Ini Alasan Silmy Karim Diburu KPK dalam OTT Besar-besaran di Imigrasi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik upayanya mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang institusi keimigrasian.

KPK menegaskan pencarian terhadap Silmy bukan tanpa alasan. Penyidik membutuhkan keterangannya karena ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum masuk kabinet.

Baca Juga: Tiba-tiba Ditunjuk Prabowo, Kinerja Nanik S Deyang Sebelum Jabat Kepala BGN Jadi Sorotan DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy masuk dalam radar pemeriksaan lantaran pernah menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Saat menjadi Dirjen,” kata Budi, dikutip Kamis (4/6).

Menurut KPK, posisi Silmy pada periode tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap dugaan praktik korupsi yang kini tengah diselidiki penyidik.

Meski nama Silmy ikut dicari dalam rangkaian OTT, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam dugaan suap pengurusan dokumen keimigrasian.

Budi menegaskan penyidik masih mendalami berbagai informasi dan membutuhkan keterangan Silmy untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dengan kata lain, status Silmy saat ini lebih terkait kebutuhan penyidikan guna mengurai dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keterangan Silmy Karim dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Kasus yang menyeret perhatian KPK ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.

Operasi tangkap tangan dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, mulai dari uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga puluhan kendaraan.

OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut juga menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Selain itu, terdapat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Secara keseluruhan, KPK telah menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: 'Saya Memulainya,' Trump Nyatakan Dirinya Bertanggung Jawab Soal Kekacauan Perang Amerika dan Iran

Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga melibatkan praktik suap terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar