Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ahmad Sahroni Minta Kelompok Dadan Hindayana Dihukum Berat
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang terjerat kasus korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Langkah tegas tersebut dinilai sangat krusial demi memberikan efek jera terhadap para pelaku penyelewengan anggaran negara.
"Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi," kata Sahroni, Kamis 4 Juni 2026.
Politikus Partai NasDem tersebut juga mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak menghentikan proses penegakan hukum hanya pada tiga mantan pimpinan BGN saja. Sahroni meminta Korps Adhyaksa mengusut tuntas skandal penyimpangan tata kelola ini hingga ke akar-akarnya.
"Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal," ucap Bendahara Umum DPP NasDem tersebut.
Sahroni meyakini proses pengusutan jaringan korupsi massal ini ke depan akan berjalan jauh lebih mudah. Hal itu dikarenakan Kejaksaan Agung telah mengambil langkah taktis dengan memulai penindakan hukum langsung dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga.
"Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," ujar Sahroni menambahkan.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis.
Proyek strategis tersebut diketahui memiliki nilai anggaran jumbo yang menyentuh angka Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026. Modus operandi yang digunakan kelompok ini di antaranya adalah merekayasa penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan kantong pribadi para tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: