Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Daftar Barang yang Dilarang Selama Penerbangan Haji, Dari Air Zamzam hingga Uang

Daftar Barang yang Dilarang Selama Penerbangan Haji, Dari Air Zamzam hingga Uang Kredit Foto: Kemehaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah RI (@kemenhaj.ri) mengunggah video petugas jemaah membongkar koper jemaah haji yang berisi air zamzam. Pihak otoritas penerbangan menegaskan pentingnya mematuhi aturan barang bawaan demi kelancaran proses pemeriksaan bagasi, keamanan penerbangan, dan kenyamanan seluruh jemaah.

Berdasarkan ketentuan resmi, terdapat sejumlah benda berisiko yang dilarang keras untuk dibawa oleh jemaah, baik di dalam kabin maupun koper bagasi. Berikut adalah daftar lengkap barang yang dilarang serta dibatasi selama penerbangan kepulangan ke Tanah Air:

Rincian Barang yang Dilarang dan Dibatasi

1. Air Zamzam dalam Koper

Air zamzam tidak diperbolehkan dibawa dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Tanah Air. Jemaah haji dilarang keras menyiasati aturan ini karena cairan tersebut akan tetap terlihat jelas di mesin X-ray.

2. Bahan Mudah Terbakar atau Meledak

Benda-benda yang memiliki risiko tinggi memicu kebakaran atau ledakan dilarang total untuk dibawa. Contoh barang yang masuk dalam kategori berbahaya ini meliputi korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan jenis sejenisnya.

3. Senjata Api dan Senjata Tajam

Segala jenis senjata yang dapat membahayakan keamanan penerbangan dan penumpang lain dilarang keras berada di dalam tas. Daftar barang berbahaya ini meliputi senjata api beserta amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.

4. Cairan Melebihi Batas 100ml 

Otoritas penerbangan membatasi ketat barang bawaan berupa komoditas cair yang akan dibawa masuk ke area kabin pesawat. Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang melebihi batas 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.

Baca Juga: Ke Manakah Akhir Barang Jemaah Haji yang Disita? Ini Kata Maskapai

5. Uang Tunai Jumlah Besar Tanpa Laporan 

Membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat banyak diatur secara khusus untuk mencegah pelanggaran. Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: