Terungkap di Sidang, Uang SGD 35.000 Disebut Mengalir ke Pejabat Bea Cukai yang Disebut Bos Abang
Kredit Foto: Istimewa
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Seorang saksi menyebut adanya aliran uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Keterangan tersebut disampaikan Antonius Sidauruk yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando. Antonius hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap impor barang yang menjerat tiga terdakwa dari pihak swasta.
Ketiga terdakwa tersebut yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Antonius terkait titipan uang dari PT Infiniti International Logistic yang disebut diperuntukkan bagi Orlando. Saksi membenarkan adanya penitipan uang tersebut melalui seseorang bernama Arif.
"Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, 'uang untuk Bos Abang'? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025," tanya jaksa.
"Benar, Pak," jawab Antonius.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Antonius yang menjelaskan rincian komunikasi dengan pihak PT Infiniti International Logistic. Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya penyerahan uang senilai SGD 10.000.
"Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. 'Apa sudah diberikan Arif?' Kemudian saya jawab, 'Sudah, aman'," ujar jaksa membacakan BAP.
"Iya, betul, Pak," jawab saksi.
Tidak hanya sekali, jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang lain pada November 2025. Dalam percakapan yang dibacakan di persidangan, disebutkan terdapat empat amplop berisi mata uang asing dan rupiah yang akan diserahkan kepada Orlando.
"Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang," ujar jaksa membacakan isi percakapan.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, penyerahan tersebut direalisasikan pada 15 November 2025. Antonius mengaku menerima sebuah shopping bag berisi empat amplop cokelat dari seseorang bernama Rudi di sebuah kedai kopi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Setelah menerima shopping bag tersebut, Antonius melaporkan kepada Orlando bahwa titipan uang telah diterima. Keesokan harinya, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Orlando meski lokasi penyerahannya tidak diingat secara pasti oleh saksi.
Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang lain pada Desember 2025. Nominal yang disebut dalam persidangan antara lain SGD 35.000, SGD 10.000, serta masing-masing Rp20 juta yang diberikan secara terpisah.
Selain itu, terdapat pula penyerahan uang pada 22 Desember 2025 sebesar Rp5 juta. Kemudian pada 9 Januari 2026 kembali disebut adanya pemberian uang senilai SGD 10.000, SGD 25.000, serta Rp20 juta.
Menurut jaksa, sejumlah uang tersebut dibawa Antonius ke sebuah apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI). Di lokasi itu, uang kemudian diserahkan kepada Orlando.
Baca Juga: Korupsi Bea Cukai Terus Dibuka, 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa KPK
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa KPK mendakwa para terdakwa dari pihak Blueray Cargo telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah. Nilai fasilitas dan barang yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: