Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Korupsi Bea Cukai Terus Dibuka, 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa KPK

Korupsi Bea Cukai Terus Dibuka, 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta keterangan dari sekitar 20 perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor yang tersebar di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa puluhan forwarder tersebut saat ini tengah dimintai keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan forwarder, terutama yang tidak memiliki hubungan dengan PT Blueray Cargo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Para tersangka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan antara lain setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kasus ini kemudian memasuki tahap persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.

Baca Juga: Soal Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk', Polri: Masih Dibekukan, Tapi…

Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan menyampaikan bahwa Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar berdasarkan kurs per 1 Juni 2026. Dugaan penerimaan suap tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut KPK terkait praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: