Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Akan Putuskan Nasib PSC Minerba, Industri Tambang Mulai Waswas

Prabowo Akan Putuskan Nasib PSC Minerba, Industri Tambang Mulai Waswas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa keputusan terkait rencana perubahan skema kontrak bagi hasil di sektor pertambangan nasional akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme sidang kabinet.

Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih menggodok kajian komprehensif terkait opsi penerapan Production Sharing Contract (PSC) di sektor minerba yang direncanakan bakal mengikuti skema PSC pada kontrak migas. Kajian yang saat ini dilakukan mencakup aspek teknis, keekonomian proyek, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba. Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. (Kemudian) Akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Wacana penerapan PSC di sektor pertambangan sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun, hingga kini konsep tersebut masih memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha lantaran belum terdapat aturan turunan yang menjelaskan mekanisme implementasinya secara rinci.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, perusahaan pertambangan menanggung seluruh biaya kegiatan usaha mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penjualan.

Sebagai imbal balik atas pemanfaatan sumber daya alam, perusahaan kemudian menyetorkan berbagai kewajiban kepada negara, mulai dari royalti, Pajak Penghasilan (PPh) badan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), iuran produksi, hingga kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO).

Adapun dalam konsep PSC, pemerintah menetapkan formula pembagian hasil sejak awal kontrak, sebagaimana yang selama ini diterapkan di industri minyak dan gas bumi, termasuk royalti dan PPh badan. Skema tersebut berpotensi mengubah struktur hubungan fiskal antara negara dan pelaku usaha pertambangan.

Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, muncul perhatian dari kalangan industri mengenai bagaimana pembagian risiko dan beban usaha akan diatur dalam skema baru tersebut. Pelaku usaha menilai kepastian mengenai komponen biaya, pengembalian investasi, hingga besaran porsi penerimaan negara menjadi aspek krusial yang perlu dijelaskan sebelum kebijakan diterapkan.

Baca Juga: Dirjen Minerba Akui Belum Tahu Skema Ekspor SDA Satu Pintu

Baca Juga: Batu Bara Jadi Sorotan DPR di Tengah Lonjakan PNBP Minerba 2026

Yuliot tidak menampik bahwa salah satu tujuan pembahasan skema baru tersebut adalah untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara, sejalan dengan target yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) mengingatkan agar setiap perubahan skema fiskal di sektor pertambangan tetap memperhatikan aspek kepastian investasi. 

Asosiasi menilai rencana adopsi PSC migas ke sektor minerba berpotensi memengaruhi bankability proyek serta minat investasi pada fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral yang membutuhkan modal besar dan jangka pengembalian investasi yang panjang.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan industri pertambangan saat ini tengah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional perusahaan.

“ Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” ujar Sari dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi.

Menurut IMA, karakteristik industri minerba berbeda secara fundamental dengan sektor migas sehingga penerapan PSC memerlukan kajian yang matang. 

Perbedaan profil risiko, struktur biaya, hingga karakter investasi dinilai menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan agar tidak mengganggu perencanaan bisnis maupun kelayakan proyek hilirisasi yang sedang berjalan.

Asosiasi juga menilai kepastian regulasi merupakan faktor utama dalam menjaga daya saing industri pertambangan nasional, terutama ketika Indonesia tengah bersaing dengan berbagai negara lain dalam menarik investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” tutup Sari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra