- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Kenakan Sanksi Administratif Rp85,04 Miliar kepada 97 Pihak hingga Mei 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang dilakukan terhadap pelaku di sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan sanksi yang dikenakan meliputi denda administratif senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai dengan berbagai bentuk sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hingga Mei 2026 secara year-to-date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban kepada 232 pihak dengan total denda mencapai Rp53,9 miliar.
Pengenaan sanksi tersebut turut disertai dengan bentuk tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Pasar Mdal, OJK Nilai Likuiditas Saham Tetap Terjaga
Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: