Perluasan Mandat BI di UU P2SK Dinilai Ancam Independensi Bank Sentral
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.
UU tersebut memperluas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai dukungan BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional justru akan mengorbankan independensi.
"Bank sentral mana pun tentu tidak bekerja di ruang hampa. Stabilitas moneter pada akhirnya harus mendukung ekonomi riil," kata Achmad dalam pernyataanya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Achmad, ketika mandat BI diperluas terlalu jauh, sementara mekanisme politik terhadap BI juga diperkuat justru menjadi masalah baru. Karena di titik inilah revisi UU P2SK berpotensi menciptakan dilema.
"BI diminta menjaga rupiah, tetapi pada saat yang sama bisa didorong untuk lebih akomodatif terhadap target pertumbuhan," ungkap dia.
Dalam Pasal 7 ayat (2) dalam draf revisi, ketentuan ini menambahkan bahwa BI dalam mencapai tujuannya melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Secara bahasa, rumusan ini terdengar positif. Namun, secara kelembagaan, pasal ini akan menggeser pusat gravitasi BI dari penjaga stabilitas menjadi ikut memikul agenda pertumbuhan.
Achmad menganalogikan sederhana, di mana BI adalah rem dan kemudi dalam kendaraan ekonomi. Pemerintah adalah mesin yang mendorong pertumbuhan melalui fiskal, belanja publik, investasi, dan reformasi sektor riil.
Baca Juga: Dukung Pengesahan Revisi UU P2SK, BI Siapkan Aturan Pelaksanaan
Baca Juga: UU P2SK Terbaru Kini Atur Bursa Kripto, Komoditas, hingga Satgas Judi Daring
"Masalahnya muncul bila rem dan kemudi juga dipaksa menjadi mesin. Kendaraan mungkin terlihat melaju lebih cepat sesaat, tetapi risiko kehilangan kendali menjadi lebih besar," ungkap dia.
"Ketika rupiah melemah, tugas BI adalah menjaga stabilitas, bukan dipaksa menjadi alat akselerasi pertumbuhan," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia melihat bahwa pasal kedua yang lebih sensitif adalah Pasal 9A. Dalam draf yang beredar, DPR diberi ruang melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS.
Lebih jauh, hasil evaluasi disebut bersifat mengikat dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Di sini batas antara pengawasan dan intervensi menjadi sangat tipis.
"Implikasinya sangat serius. Jika BI menaikkan suku bunga untuk menahan rupiah, kebijakan itu bisa tidak populer karena menekan kredit dan konsumsi," katanya.
Sebaliknya, jika BI mempertahankan suku bunga terlalu rendah untuk membantu pertumbuhan, rupiah bisa makin melemah. Dalam kondisi normal, BI harus bebas memilih kebijakan yang paling tepat berdasarkan data.
"Namun, bila pejabat BI merasa hasil evaluasi politik dapat memengaruhi jabatannya, keputusan moneter berisiko menjadi lebih berhati-hati secara politik, bukan lebih tepat secara ekonomi," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: