- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Menjaga Mesin Pertumbuhan Bernama Ojek Online di Tengah Tarik Ulur Regulasi dan Kepentingan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ekosistem ojek online (ojol) berkontribusi sekitar Rp565 triliun atau 2,37% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia serta menopang sekitar 5,53 juta pekerjaan. Besarnya kontribusi tersebut dinilai belum diimbangi dengan tata kelola dan kepastian regulasi yang memadai sehingga diperlukan penguatan fondasi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri.
Temuan tersebut disampaikan dalam riset kolaboratif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan.
Kepala Pusat Makro Ekonomi INDEF Rizal menjelaskan, industri transportasi online telah berkembang menjadi salah satu penopang ekonomi nasional yang dampaknya menjalar ke berbagai sektor.
“Transportasi online saat ini bukan lagi sekadar layanan mobilitas, melainkan salah satu pilar ekonomi nasional. Temuan kami menunjukkan bahwa industri ini berkontribusi sekitar Rp565 triliun atau 2,37 persen terhadap PDB Indonesia. Dampaknya juga meluas ke berbagai sektor, mulai dari konsumsi rumah tangga, jasa, ekonomi digital, hingga UMKM. Dari sisi penciptaan lapangan kerja, ekosistem transportasi online melibatkan sekitar 2,91 juta pengemudi dan mendukung sekitar 2,62 juta pekerjaan turunan, sehingga secara keseluruhan menopang sekitar 5,53 juta pekerjaan di Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemodelan ekonomi yang dilakukan dalam riset tersebut, keberadaan ekosistem ojol juga mendorong konsumsi rumah tangga hingga 3,26% dan meningkatkan upah riil sebesar 2,37%. Dampak tersebut terjadi seiring peningkatan efisiensi distribusi yang menekan biaya ekonomi.
Ekonom Pieter Abdullah menilai sektor ojol juga berfungsi sebagai bantalan ekonomi ketika pasar tenaga kerja formal mengalami tekanan.
“Tidak hanya bersumbangsih terhadap PDB, hasil riset ternyata juga menunjukkan jika ojol turut memegang peran sebagai buffer ekonomi kita ketika terjadi gelombang PHK. Saat lapangan kerja formal menyempit, ojol menjadi saluran penyerapan tenaga kerja yang paling mudah diakses masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Potret Kelam Pengemudi Ojol yang Makin Jauh dari Layak
Meski kontribusinya besar, peneliti menilai tata kelola industri belum mengikuti laju pertumbuhan sektor tersebut. Project Leader riset PPPI-INDEF Ahmad Khoirul Umam menyebut kebijakan yang berlaku masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian jangka panjang bagi seluruh pelaku ekosistem.
“Ojek online bukan lagi sekadar layanan transportasi, melainkan penopang ekonomi dan penghidupan jutaan keluarga Indonesia. Karena itu, kebijakan tidak boleh lagi bersifat reaktif atau parsial,” ujarnya.
Menurut Umam, pemerintah perlu membangun landasan hukum yang secara tegas mengakui transportasi roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi umum nasional. Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kebijakan tarif dan komisi berbasis data, perlindungan minimum bagi pengemudi, serta penyeragaman standar keselamatan.
Riset tersebut juga menemukan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak hanya ditentukan oleh besaran komisi. Stabilitas jumlah order, insentif, perlindungan asuransi, dan kenyamanan aplikasi menjadi faktor yang dinilai lebih berpengaruh terhadap keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi.
Vice Project Leader riset PPPI-INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan mayoritas pengemudi menilai kesehatan ekosistem secara keseluruhan lebih penting dibanding sekadar penurunan komisi.
“Hasilnya menunjukkan bahwa faktor penentu kesejahteraan bukan semata ‘komisi rendah’ bagi pengemudi, melainkan pada bagaimana keseluruhan desain ekosistem mampu menopang kesinambungan order, manfaat, dan perlindungan yang mereka terima,” katanya.
Dalam rekomendasinya, PPPI dan INDEF mendorong pemerintah memperjelas definisi hukum ojek online roda dua dalam payung undang-undang, menata kewenangan antar kementerian dan lembaga, memperkuat forum koordinasi industri, serta menetapkan kebijakan tarif yang mempertimbangkan kondisi daerah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah perlu segera menetapkan otoritas yang bertanggung jawab terhadap sektor tersebut.
Baca Juga: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku Mulai Juni 2026
Baca Juga: Setelah Ojol, Pemerintah Bakal Tertibkan Komisi E-Commerce Agar UMKM Tak Banyak Potongan Biaya
“Pemerintah harus tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan cuma soal kementerian mana yang mengampu, tapi kejelasan model bisnisnya: mereka itu perusahaan teknologi atau transportasi?” ujarnya.
Penelitian tersebut dilakukan sejak September 2025 hingga April 2026 melalui survei terhadap 1.000 pengemudi dan 1.000 pengguna, analisis regulasi, pemodelan ekonomi makro CGE WAYANG, serta diskusi kelompok terarah dengan pemangku kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri