Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Ojol, Pemerintah Bakal Tertibkan Komisi E-Commerce Agar UMKM Tak Banyak Potongan Biaya

Setelah Ojol, Pemerintah Bakal Tertibkan Komisi E-Commerce Agar UMKM Tak Banyak Potongan Biaya Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

UMKM di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mulai merasakan beban berat sejak Mei 2026. Pasalnya, kini total biaya admin, biaya layanan, dan biaya iklan berkisar antara 12-20 persen per produk. Lonjakan ini pun memicu protes dari para UMKM yang mengeluhkan berkurangnya margin keuntungan di tengah ketatnya persaingan usaha.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan aturan baru yang akan menertibkan biaya layanan di platform e-commerce atau marketplace

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. 

Menurutnya, proses harmonisasi aturan tersebut telah selesai dan kini hanya tinggal menunggu tahap pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman, Selasa (19/5/2026) dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari aturan baru ini adalah penataan komponen biaya di marketplace. Selama ini, menurutnya, komponen biaya dinilai berbeda-beda antarplatform dan membingungkan pelaku UMKM.

Baca Juga: Gelar Event Kebudayaan Terbesar, Anggota DPR Tekankan Dampak Positif ke UMKM

Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami struktur biaya dan pemerintah dapat mengawasi secara lebih transparan kenaikan tarif yang membebani. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: