Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Satgas Pangan Polri Cium Indikasi Kartel, Siap Gandeng KPPU Usut Konspirasi Harga TBS

Satgas Pangan Polri Cium Indikasi Kartel, Siap Gandeng KPPU Usut Konspirasi Harga TBS Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global memicu perhatian aparat penegak hukum. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk mengusut dugaan anomali harga TBS di tingkat petani.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penurunan harga TBS di dalam negeri saat harga CPO global cenderung meningkat berpotensi mengindikasikan praktik yang merugikan negara.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik under-invoicing maupun persekongkolan harga yang perlu didalami lebih lanjut.

"Jadi kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara diam-diam untuk menyepakati harga TBS turun, padahal harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik," ujar Ade dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan Satgas Pangan Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah berbagai bentuk kebocoran penerimaan negara maupun praktik yang merugikan perekonomian nasional.

"Pada prinsipnya Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk kebocoran penerimaan negara, kerugian kekayaan negara, maupun kerugian terhadap penerimaan negara," katanya.

Ade menilai anomali harga TBS yang berada di bawah tingkat kewajaran berpotensi menjadi bagian dari kejahatan ekonomi yang terorganisasi. Karena itu, Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik kartel di industri sawit.

"Kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel yang terjadi," tegasnya.

Baca Juga: Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Serap 1,03 Juta Ton TBS Petani

Baca Juga: Kewenangan BUMN Atur Harga dalam dalam PP 24/2026 Dikhawatirkan Ganggu Stabilitas Harga Sawit

Kerja sama tersebut akan dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di berbagai wilayah.

"Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun wilayah, terutama bersama para Dirkrimsus di daerah," ujar Ade.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti penurunan harga TBS yang dinilai tidak sejalan dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, depresiasi rupiah seharusnya memberikan keuntungan tambahan bagi sektor sawit yang berorientasi ekspor.

"Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi," kata Amran.

Amran menilai penurunan harga TBS saat nilai tukar dolar AS menguat merupakan kondisi yang tidak lazim secara ekonomi.

"Ini ada anomali. Saat ini harga seharusnya naik, bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen, ya harus naik," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI

Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI

Karena itu, Kementerian Pertanian meminta perusahaan kelapa sawit segera menyesuaikan harga pembelian TBS dari petani. Amran menyebut sekitar 15 juta petani sawit berpotensi dirugikan akibat belum adanya penyesuaian harga tersebut.

"Minimal kembali ke harga semula. Ada sekitar 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan menyampaikan tembusan kepada Kapolri, Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti," kata Amran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri