Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Pastikan Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Kena Sanksi Rp97,49 Miliar

Purbaya Pastikan Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Kena Sanksi Rp97,49 Miliar Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut. 

Sebelumnya, gerai tersebut disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena melakukan pelanggaran bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya. 

Purbaya mengatakan, Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya. 

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku.” Ujar Purbaya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Atas pelanggaran tersebut, DJBC telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. 

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Disorot, Said Didu Minta Purbaya Diam

Baca Juga: Emas Batangan Meroket, Perhiasan Tak Tergeser

Purbayajuga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing. 

Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra