Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus MBG Kian Panjang, Tersangka Baru Muncul Lagi!

Kasus MBG Kian Panjang, Tersangka Baru Muncul Lagi! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, merasa terkejut setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka terbaru adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program. 

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka setelah sebelumnya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk J. Pusung, lebih dulu dijerat hukum.

"Woh nambah lagi???" tulis Ardianto di akun X pribadinya, Jumat (12/6).

Ia menilai kasus MBG akan memakan waktu panjang karena selalu muncul nama baru. 

"Emang kayak gak mau beres, satu kelar muncul lagi yang lain," ujar jarnya menanggapi komentar netizen lain yang juga mengeluhkan kasus ini tak kunjung selesai.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Asep ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026. 

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/6).

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," imbuhnya.

Asep diduga mendapat akses dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses itu, Asep bisa mengetahui titik dapur kosong dan mengatur status calon penyedia layanan.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.

Selain itu, Asep diduga memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal sudah ditutup, serta memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan. 

Baca Juga: Anggaran Raksasa, Presiden Terlibat: Said Didu Bongkar Skandal MBG

Baca Juga: BEM UI Desak Stop MBG, Netizen: Jangan Rampas Hak 3T!

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya