Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Free Float Perusahaan Keluarga Kalla Tergerus Aturan Afiliasi, Jalan Menuju 15% Masih Panjang

Free Float Perusahaan Keluarga Kalla Tergerus Aturan Afiliasi, Jalan Menuju 15% Masih Panjang Kredit Foto: Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) masih menargetkan peningkatan porsi saham publik (free float) ke level 7,5% dalam jangka pendek, meski Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan batas minimum free float sebesar 15% melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.

Dalam penjelasan kepada BEI, Direktur Utama Bukaka Teknik Utama Irsal Kamarudin mengatakan penurunan porsi saham publik yang masuk kategori free float terjadi setelah bursa memperluas definisi afiliasi dalam regulasi baru pasar modal.

“Dengan diperluasnya definisi atau pengertian dari Afiliasi dalam peraturan tersebut, beberapa pemegang saham Perseroan yang mulanya masuk dalam kategori free float menjadi terdelusi dan tidak dapat lagi dikategorikan dalam free float,” ujar Irsal dalam surat tanggapan kepada BEI yang dirilis Jumat (12/6/2026).

Akibat perubahan tersebut, Perseroan kini tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi ketentuan baru bursa terkait kepemilikan saham publik.

Menurut Irsal, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penjualan saham oleh pemegang saham utama kepada masyarakat guna meningkatkan porsi free float.

Terkait jadwal pemenuhan, Bukaka menetapkan target bertahap. Dalam jangka pendek, Perseroan akan berupaya meningkatkan free float hingga mencapai 7,5%.

Sementara itu, target pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15% baru ditetapkan pada 2029 sesuai tenggat waktu yang diberikan regulator.

BEI sebelumnya resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik menjadi 15% dari total saham tercatat melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif pada 31 Maret 2026.

Selain menaikkan batas minimum free float, kebijakan tersebut juga mengubah persyaratan kepemilikan publik saat penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dengan skema bertingkat sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Bongkar Proyek Raksasa Rp70 Triliun yang Bikin Prabowo Langsung Setuju

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Jual 269 Juta Saham BUKK Senilai Rp195 Miliar, Ini Pembelinya

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi berbeda kepada emiten. Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 15%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri