Kredit Foto: Istimewa
Target pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai tidak bisa hanya mengandalkan investasi besar dan belanja pemerintah. Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbang lebih dari 60 persen terhadap perekonomian nasional tetap menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, masih banyak pelaku UMKM yang aktif dan produktif belum mampu mengakses pembiayaan formal karena keterbatasan data serta rekam jejak kredit. Kondisi ini, menurut praktisi fintech dan manajemen risiko, Dr. H. A. Iskandar Zulkarnain, menuntut adanya transformasi dalam sistem pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan.
Iskandar menilai penguatan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) menjadi semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital. Menurutnya, fungsi supervisi terhadap regulator tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif dan kepatuhan, tetapi juga harus memastikan OJK mampu mendorong inovasi yang dapat memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi membutuhkan pertumbuhan pembiayaan. Sementara pertumbuhan pembiayaan membutuhkan kemampuan melihat potensi ekonomi yang selama ini belum terdeteksi oleh sistem konvensional,” ujar Iskandar kepada Warta Ekonomi.
Ia menjelaskan, selama ini Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen utama dalam proses penilaian kredit. Namun, sistem tersebut lebih banyak menilai rekam jejak dan perilaku kredit di masa lalu. Akibatnya, jutaan UMKM, pekerja informal, dan pelaku ekonomi digital yang belum memiliki histori kredit memadai sering kali kesulitan memperoleh akses pembiayaan meskipun memiliki usaha yang produktif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Iskandar menyoroti pentingnya pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (AI), alternative data, dan analitik perilaku, PKA dapat menghasilkan Innovative Credit Scoring (ICS) yang memberikan perspektif baru dalam proses penilaian kredit.
“Kalau SLIK melihat masa lalu, maka ICS melihat kondisi saat ini dan potensi ke depan. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk saling melengkapi,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terdeteksi oleh sistem konvensional dapat dipetakan secara lebih akurat. Data transaksi digital, pola pembayaran, aktivitas usaha, hingga berbagai indikator ekonomi lainnya dapat diolah menjadi informasi yang membantu lembaga jasa keuangan memahami profil risiko calon debitur secara lebih komprehensif.
Ia menambahkan, pemanfaatan AI dan ICS berpotensi membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi kelompok unbanked dan underbanked yang selama ini berada di luar jangkauan sistem kredit konvensional. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga dapat memperoleh manfaat melalui penilaian risiko yang lebih akurat, sehingga mampu memperluas pasar secara terukur dan mengembangkan portofolio pembiayaan baru dengan risiko yang lebih terkendali.
Dalam konteks tersebut, Iskandar menegaskan BS OJK memiliki peran strategis untuk memastikan OJK mampu mengawal transformasi sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, perlindungan data, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Prabowo Disarankan Perkuat Permodalan UMKM Pemasok MBG
Karena itu, ia mendorong penguatan BS OJK melalui penerapan pendekatan Governance, Risk and Compliance (GRC), pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan data analytics dalam proses supervisi. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat fungsi pengawasan tidak hanya menjaga akuntabilitas regulator, tetapi juga memastikan inovasi yang berkembang benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian.
“Pada akhirnya, penguatan BS OJK bukan hanya soal tata kelola regulator. Yang lebih penting adalah bagaimana penguatan tersebut dapat membantu menciptakan ekosistem keuangan yang mampu menjangkau lebih banyak UMKM, memperluas akses pembiayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: