Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Bisnis' Dapur MBG Makin Ketat, Insentif Rp6 Juta per Bisa Disesuaikan dengan Jumlah dan Kualitas Makanan

'Bisnis' Dapur MBG Makin Ketat, Insentif Rp6 Juta per Bisa Disesuaikan dengan Jumlah dan Kualitas Makanan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari bagi setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal dievaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN berencana menghapus skema insentif seragam yang selama ini berlaku dan menggantinya dengan mekanisme baru yang disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan skema insentif saat ini dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pasalnya, dapur MBG yang melayani hingga 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya melayani 500 penerima manfaat tetap menerima insentif dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari.

"Kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp6 juta semua. Kan sekarang kan diubahlah oleh yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta, kan yang dulu begitu," kata Agustina di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, pemerintah akan melakukan penataan ulang skema insentif setelah data jumlah penerima manfaat di setiap wilayah selesai diverifikasi.

Proses tersebut juga membuka kemungkinan penggabungan sejumlah SPPG yang dinilai belum optimal dalam melayani masyarakat.

"Bisa jadi, oh karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing," ujarnya.

Selain jumlah penerima manfaat, BGN juga akan mengevaluasi model pemberian insentif yang selama ini berorientasi pada jumlah produksi makanan.

Ke depan, besaran insentif akan ditentukan melalui sejumlah indikator yang lebih komprehensif, antara lain kualitas makanan, standar keamanan pangan, hingga aspek ketahanan pangan.

"Jadi kita akan bikin beberapa composite untuk penilaian supaya enggak sekedar, 'Oh, pokoknya aku mau masak segini ya segitu,' dapatnya gitu," kata Agustina.

Saat ini, ketentuan insentif SPPG masih mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan BGN.

Dalam Lampiran I Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari dalam sepekan atau 12 hari dalam dua pekan. Pembayaran dilakukan setiap hari atau paling lambat dua minggu sekali pada akhir periode.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa besaran insentif tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur MBG.

Baca Juga: Bahas Program MBG Lagi, Purbaya Jadwalkan Pertemuan dengan BGN Pekan Ini

Insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi secara penuh.

Bahkan, apabila operasional SPPG terhenti sementara karena sebab tertentu, insentif tetap dibayarkan dengan masa penghentian maksimal tiga bulan kalender secara akumulatif dalam satu tahun anggaran.

Namun, insentif tidak diberikan apabila penghentian operasional terjadi karena syarat kesiapan operasional tidak terpenuhi, seperti adanya renovasi besar yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya sepenuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat