Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Kamar di Kelasnya Penuh, ke Mana Pasien BPJS Seharusnya Dirawat? Ini Aturannya

Jika Kamar di Kelasnya Penuh, ke Mana Pasien BPJS Seharusnya Dirawat? Ini Aturannya Kredit Foto: Edelweiss Hospital
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasien peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan mendapatkan ruang rawat inap sesuai hak kepesertaannya dapat memperoleh layanan di kelas perawatan yang lebih tinggi untuk sementara waktu tanpa dikenakan biaya tambahan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa apabila ruang rawat inap yang menjadi hak peserta sedang penuh, pasien dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih tinggi.

"Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi, paling lama tiga hari," demikian bunyi aturan tersebut.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan kebijakan tersebut memungkinkan peserta kelas 3 untuk sementara dirawat di kelas 2 hingga kamar sesuai hak kepesertaannya tersedia kembali.

Artinya, peserta BPJS tidak perlu membayar selisih biaya selama perpindahan kelas tersebut dilakukan sesuai ketentuan.

"Apabila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara," ujar Rizzky, Kamis (12/9/2024).

Namun, kebijakan kenaikan kelas sementara ini tidak berlaku bagi peserta kelas 1 untuk naik ke ruang VIP. Peserta kelas 2 masih dimungkinkan berpindah ke kelas 1 apabila ruang rawat inap kelas 2 penuh.

Tenaga kesehatan sekaligus influencer Dhani Subakti turut menjelaskan mekanisme tersebut melalui unggahan di akun media sosial @ners.dhani pada 15 April 2026.

Menurut Dhani, setiap rumah sakit memiliki batas kuota layanan rawat inap BPJS sesuai regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18, kuota minimal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien BPJS ditetapkan sebesar 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat maupun daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta.

Sisa kapasitas ruang rawat inap dapat dialihkan menjadi kamar non-BPJS, VIP, atau kelas eksekutif.

Dhani menegaskan, ketika kamar rawat inap BPJS penuh, pasien tetap memiliki sejumlah hak sesuai prosedur yang berlaku.

Pertama, pasien dapat menjalani mekanisme titip rawat di kelas yang berbeda selama kondisi medis memungkinkan dan sesuai regulasi BPJS.

Kedua, rumah sakit wajib membantu mencarikan ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan lain melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (Siranap) atau menginformasikan kepada keluarga pasien untuk mencari rumah sakit lain sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Dampak MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Gaji Guru Rp50 Ribu Per Bulan itu Pun Belum Dipotong BPJS!

Ketiga, peserta dapat memantau ketersediaan kamar secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun portal Siranap Kementerian Kesehatan.

"Jadi, bukan sengaja dibatasi, tapi memang ada kapasitas maksimal yang harus dikelola demi keselamatan pasien juga," jelas Dhani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat