Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bayar Pakai Mata Uang Asing, Begini Kongkalikong Glory Harimas dan Dadan Hindayana dalam Korupsi MBG

Bayar Pakai Mata Uang Asing, Begini Kongkalikong Glory Harimas dan Dadan Hindayana dalam Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik kongkalikong antara mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan menerima sejumlah setoran uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dari Glory.

Baca Juga: 'Terlalu Banyak Konsesi,' Senator Amerika Nilai Trump Rugikan Negara Lewat Perjanjian dengan Iran

Menurut Syarief, praktik tersebut bermula ketika Dadan meminta Glory mencari mitra yayasan untuk mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.

Setelah memperoleh akses tersebut, Glory menjual titik-titik dapur MBG kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, Glory juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator BGN. Akses tersebut digunakan untuk mengatur status yayasan-yayasan yang terafiliasi dengannya.

Setelah mengatur titik-titik SPPG dan memfasilitasi proses persetujuan mitra, Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," ujar Syarief.

Kejagung mengatakan uang tunai tersebut berasal dari para mitra Program Makan Bergizi Gratis yang meminta bantuan kepada Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.

Kasus ini memperlihatkan adanya praktik percaloan dan jual beli akses dalam penentuan lokasi dapur MBG. Program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Serius Evaluasi, Pemerintah Indonesia Tak Lagi Berikan Insentif Tinggi untuk Semua Dapur MBG

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, termasuk penerimaan uang dalam mata uang asing serta keterlibatan pihak lain dalam skema jual beli titik dapur MBG tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar