Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Daerah 3T Jadi Pertimbangan, GAPEMBI Tolak Penghentian MBG Selama Libur Sekolah

Daerah 3T Jadi Pertimbangan, GAPEMBI Tolak Penghentian MBG Selama Libur Sekolah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan teranyar tersebut menuai protes keras karena mengatur tentang peniadaan total program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berlangsung.

Otoritas asosiasi menilai langkah penghentian sementara ini sangat tidak akomodatif dan berpotensi mencederai komitmen awal pemenuhan gizi nasional. Terlebih, aturan baru ini dianggap menabrak regulasi teknis yang sudah ditetapkan sebelumnya serta mengabaikan hak perlindungan sosial anak-anak di wilayah rentan.

"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers Kamis (18/6/2026).

"Dapur sekolah diliburkan itu adalah wajar bagi anak-anak yang sedang libur, tidak ada pelayanan, tetapi anak-anak 3T, balita juga harus jelas apakah dilayanan atau tidak," lanjut Alven mengkritik ketidakjelasan nasib penerima manfaat non-sekolah.

Ketidakjelasan nasib distribusi bagi balita dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi poin utama yang paling disorot oleh pengusaha. Padahal, pemenuhan gizi bagi kelompok tersebut merupakan prioritas utama Presiden Prabowo Subianto demi menunjang proses perkembangan otak generasi muda.

"Karena di SE itu tidak jelas, karena SE dinyatakan bahwa SPPG libur selama masa libur sekolah. Artinya, tidak juga melayani 3T," sambung Alven menegaskan dampak sistemik dari penutupan operasional satuan pelayanan.

"Supaya SE tidak cacat hukum dan ini berpotensi terhadap tuntutan ke PTUN atau pengadilan negeri, baik hukum perdata maupun hukum tata negara," tegas Alven mengingatkan legalitas regulasi yang diterbitkan tanpa adanya dokumen adendum atau juknis tambahan.

Baca Juga: Pengusaha Protes ke BGN Soal MBG Libur Sekolah, Sebut Rugikan Mitra dan UMKM

Langkah penolakan ini diklaim murni untuk mengingatkan Badan Gizi Nasional agar lebih memahami tata kelola pembuatan kebijakan publik yang sesuai koridor hukum. Sebelum gelombang protes ini pecah, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari memang sempat mengumumkan penghentian suplai MBG demi agenda evaluasi internal.

"Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur," kata Muhammad Qodari dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy