Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Ini Berlebihan,' Dokter Tifa Tidak Terima Ditahan Polisi Soal Kasus Ijazah Jokowi

'Ini Berlebihan,' Dokter Tifa Tidak Terima Ditahan Polisi Soal Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo  (Jokowi) telah melanggar prosedur hukum dan menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Pihaknya menolak kliennya dicap sebagai tersangka dan memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Baca Juga: 'FIFA Tak Bisa Apa-apa,' Iran Dibiarkan Sendiri Hadapi Kebijakan Amerika di Piala Dunia 2026

Menurutnya, penyidik tidak dapat menjelaskan secara utuh dan konsisten mengenai awal proses penyidikan, termasuk terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut memiliki timeline berbeda-beda.

"Jika due process of law-nya tidak jelas, maka prosedur penetapan tersangka dapat dianggap melanggar hukum acara pidana dan berpotensi batal demi hukum," ujarnya, dikutip Senin (22/6).

Ramdansyah juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai berlebihan atau oversize pasal terhadap kliennya. Ia menilai perkara yang seharusnya lebih dekat pada dugaan pencemaran nama baik justru diperluas dengan penggunaan sejumlah pasal dalam UU ITE, sehingga membuat perkara tersebut seolah-olah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan tindakan penangkapan terhadap Dokter Tifa yang dilakukan saat kliennya sedang menjalani agenda sidang disertasi.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya excessive power atau penggunaan kekuasaan yang berlebihan. Padahal, selama proses penyidikan, Dokter Tifa disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor secara tertib.

"Kalau selama ini klien kami kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, untuk apa dilakukan penangkapan?" kata Ramdansyah.

Ia menilai penangkapan tersebut justru mengganggu hak-hak kliennya dan tidak proporsional dengan perkara yang sedang dihadapi.

Tim hukum juga mempersoalkan proses penahanan yang menurut mereka dilakukan tanpa mempertimbangkan sikap kooperatif Dokter Tifa. Mereka mengaku baru mengetahui adanya penahanan setelah menerima pesan darurat atau SOS melalui aplikasi WhatsApp.

"Ini bukan kasus pembunuhan atau kejahatan konvensional yang berat. Dugaan perkaranya adalah pencemaran nama baik. Tidak semestinya diperlakukan dengan cara yang berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dilakukan setelah penyidik memeriksa 130 saksi, meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang, serta menyita ratusan dokumen dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 'Dari Situ Saja Sudah Salah,' Roy Suryo 'Senyumin' Janji Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang

Polda Metro Jaya juga mempersilakan para tersangka menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar