Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Digempur Buruh, Aturan Outsourcing Baru Akhirnya Siap Diubah Pemerintah! Juli Selesai

Digempur Buruh, Aturan Outsourcing Baru Akhirnya Siap Diubah Pemerintah! Juli Selesai Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah disebut tengah menyiapkan revisi aturan outsourcing setelah gelombang penolakan dari kalangan buruh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terus menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Rencana perubahan regulasi tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Menurut Said, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merampungkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada awal Juli mendatang.

“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker kepada ketika saya datang kepada beliau,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (21/6/2026).

Dorongan revisi muncul setelah aturan tersebut memicu kritik dari berbagai kelompok pekerja yang menilai regulasi baru masih membuka ruang terlalu luas bagi praktik outsourcing.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, penggunaan pekerja alih daya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan.

Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Ketentuan itu menjadi salah satu poin yang paling dipersoalkan serikat pekerja.

KSPI bersama sejumlah organisasi buruh lainnya meminta agar penggunaan outsourcing dibatasi hanya pada empat bidang pekerjaan.

Empat bidang yang dimaksud yakni layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, dan penyediaan makanan atau katering.

Selain menuntut pembatasan sektor pekerjaan, kalangan buruh juga meminta perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja outsourcing.

Said menegaskan pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Menurutnya, pekerja outsourcing harus tetap berstatus sebagai karyawan kontrak maupun karyawan tetap yang memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Haknya dilindungi, harus minimal upah minimum, punya hak cuti dan jam kerja yang sesuai dengan aturan, punya jaminan sosial,” ujar Said.

Ia mengungkapkan penolakan terhadap Permenaker tersebut telah disampaikan langsung kepada sejumlah pejabat pemerintah.

Said mengaku pernah menyampaikan keberatan terkait aturan outsourcing kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said juga melakukan komunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena banyak pihak menilai aturan outsourcing terbaru tidak sejalan dengan semangat perlindungan pekerja yang selama ini didorong Presiden Prabowo Subianto.

“Bahwa ini harus direvisi,” kata Said.

Ia menilai penolakan yang terus bermunculan menunjukkan perlunya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa proses revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sedang berlangsung.

Baca Juga: PHK Mengancam Jawa Timur, Said Iqbal Minta Prabowo Beri Beberapa Intervensi Ini

Pemerintah, kata dia, tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Revisi tersebut diharapkan mampu menghasilkan aturan yang lebih seimbang antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak pekerja.

Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mengubah aturan, polemik mengenai outsourcing yang sempat memanas diperkirakan akan kembali menjadi salah satu isu penting dalam agenda ketenagakerjaan nasional pada pertengahan tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama