Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Temui Menteri Yassierli, Said Iqbal: Pajak JHT Nol Persen

Temui Menteri Yassierli, Said Iqbal: Pajak JHT Nol Persen Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Selain itu, ia juga mengusulkan agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan sebesar 0 persen.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (9/7/2026), tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya, yang kedua juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen, dan beberapa hal lain," ujar Said Iqbal.

Said berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat segera diselesaikan sesuai target yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pada Juli 2026.

"Untuk Permenaker No. 7 Tahun 2026, revisi dijanjikan awal Juli. Sekarang sudah masuk minggu kedua Juli, rasanya sudah agak terlambat, tapi mudah-mudahan nanti akan ada penjelasan dan persiapan untuk revisi," katanya.

Dalam usulannya, Said menilai penggunaan sistem alih daya sebaiknya dibatasi hanya untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu. Menurutnya, tenaga outsourcing masih layak diterapkan pada bidang pengamanan, pengemudi, penyedia jasa katering, serta layanan kebersihan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, ia juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri merupakan aturan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan penggunaan tenaga alih daya. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Dalam ketentuan yang berlaku, pemerintah membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada bidang tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, dan ketenagalistrikan.

Baca Juga: Said Iqbal Putuskan Demo Buruh di Kantor Purbaya Batal, Ini Alasannya

Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan pengguna jasa outsourcing memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja, lokasi penempatan, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran upah dan lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemberian cuti tahunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga pemenuhan hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: