Kredit Foto: Cita Auliana
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Said Iqbal mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas penugasan dari Presiden Prabowo Subiyanto untuk memberikan masukan terkait peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting," ujar Said Iqbal kepada wartawan usai pertemuan.
Ia menyebut Menteri Keuangan memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
"Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali," katanya.
Said Iqbal menilai JHT, jaminan pensiun, dan uang pesangon merupakan bentuk perlindungan sosial yang menjadi penopang ekonomi pekerja, terutama ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Menurutnya, JHT pada dasarnya merupakan tabungan milik pekerja sendiri sehingga tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
Apabila tetap dikenakan pajak, ia mengusulkan agar yang menjadi objek pajak hanya hasil pengembangannya, bukan dana pokok yang telah disetorkan pekerja.
Selain meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen, Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif yang saat ini berkisar antara 5 hingga 30 persen pada pencairan JHT.
"Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali batas nilai pencairan JHT yang dikenai pajak karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Selain JHT, Said Iqbal berharap kebijakan penghapusan pajak juga dapat diterapkan pada THR, jaminan pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan perlindungan ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: