Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga layanan pendidikan guna menutup berbagai celah yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Dorongan tersebut disampaikan KPK usai melakukan pendampingan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10-12 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mencermati tiga area yang dinilai paling rawan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam kegiatan itu, KPK mencermati tiga area yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6/2026).
Pemantauan dilakukan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta evaluasi terhadap kondisi tata kelola yang dijalankan pemerintah daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya tren perbaikan dalam dua tahun terakhir. Nilai SPI Pemerintah Provinsi Maluku Utara meningkat dari 57,35 pada 2024 menjadi 61,83 pada 2025.
Pada aspek pengelolaan anggaran, nilainya naik dari 63,78 menjadi 74,49. Sementara itu, pengelolaan pengadaan barang dan jasa meningkat signifikan dari 59,03 menjadi 79,53.
Capaian MCSP juga mengalami peningkatan dari 55 pada 2024 menjadi 76 pada 2025. Di area penganggaran, nilainya naik dari 77 menjadi 85, sedangkan area PBJ meningkat dari 65 menjadi 67.
Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa kenaikan indeks tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan nyata dalam praktik tata kelola pemerintahan.
"Perbaikan nilai SPI dan MCSP tersebut menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi atensi pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat," kata Budi.
KPK secara khusus menyoroti tingginya aktivitas pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan berkaitan dengan proyek infrastruktur, sedangkan metode yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi 52,89 persen.
Di tengah tingginya nilai dan volume transaksi tersebut, KPK menilai pengawasan perlu diperkuat karena sektor pengadaan, khususnya pembangunan infrastruktur, merupakan area berisiko tinggi terhadap penyimpangan.
Selain itu, KPK menyoroti Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
"Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah perlu lebih cermat lagi, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dari setiap pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara," ujar Budi.
Atas sejumlah catatan tersebut, KPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah berorientasi kepada kepentingan publik," ucapnya.
Selain tata kelola anggaran dan pengadaan, KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga memberi perhatian terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
KPK menilai sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik titipan, pungutan tidak sah, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik.
Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan selesai agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kedekatan, titipan, ataupun kemampuan membayar.
Di tengah upaya perbaikan tata kelola tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Begini Cara Sherly Tjoanda Membangun Ekonomi Maluku Utara Dimulai dari Desa
Capaian tersebut menjadi opini WTP pertama setelah selama tiga tahun berturut-turut Maluku Utara memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah.
"Hari ini kita tidak sedang mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, namun momentum WTP ini harus menjadi pelecut bersama untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD Maluku Utara benar-benar mengalir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Sherly, Jumat (12/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: