Permen UMKM 3/2026 Terbit, Shopee Hingga Tokped Wajib Potong Biaya Layanan 50%
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri kini berpeluang memperoleh potongan biaya layanan hingga 50% saat berjualan di marketplace. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak termasuk kategori UMKM diwajibkan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat di ekosistem perdagangan digital. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk mendorong pemasaran produk dalam negeri sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang di platform digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar digital sekaligus meringankan beban usaha pelaku UMK.
Meski demikian, tidak seluruh pelaku UMK dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa potongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Untuk memperoleh insentif, pelaku UMK harus mengajukan permohonan melalui sistem Sapa UMKM. Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi akan dilakukan oleh unit kerja yang menangani data dan informasi di lingkungan Kementerian UMKM.
Pemerintah juga masih akan menyusun aturan teknis yang mengatur tata cara pengajuan permohonan dan mekanisme verifikasi melalui platform Sapa UMKM.
Di sisi lain, marketplace diberikan kewenangan untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila ditemukan bahwa pelaku usaha yang menerima fasilitas tersebut menjual produk selain produk dalam negeri.
Baca Juga: Tinggalkan Cara Kuno, Pemerintah Bikin 'Rumah Digital' Raksasa Bagi UMKM
Baca Juga: Hasil Riset Perbanas: 90% UMKM Masih Mengandalkan Dana Pribadi untuk Modal Usaha
Namun, pelaku UMK yang pengajuan insentifnya ditolak atau fasilitasnya dihentikan tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun keberatan kepada marketplace terkait. Mekanisme pengajuan keberatan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian UMKM.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal dapat menikmati biaya operasional yang lebih rendah, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar di ranah digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri