Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Presiden Borneo FC Nabil Husien Dipanggil KPK Soal Korupsi Batu Bara

Presiden Borneo FC Nabil Husien Dipanggil KPK Soal Korupsi Batu Bara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan perkara ini, KPK memanggil Presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Nabil yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Selain Nabil Husien, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya dalam agenda pemeriksaan lanjutan perkara tersebut. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Di antaranya adalah Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Sunggono, ASN BPKAD AUL, ASN Dinas ESDM Kaltim CIC, serta Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti DID. Sejumlah pihak lain yang turut dipanggil antara lain INN dan NYA yang disebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga, serta IBA, HAR, KUS, dan MSA dari unsur swasta.

Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Saat itu, Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset, termasuk 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai tinggi, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah yang diumumkan pada 6 Juni 2024.

Perkembangan kasus terus berlanjut hingga 2025, ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Baca Juga: Buronan Batu Bara Dicokok Kejagung, Ahmad Sahroni: Jangan Main-Main!

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap Nabil Husien dan para saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak dalam rantai kasus yang telah bergulir sejak 2017 tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: