- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
PTBA Realisasikan 48% Pasokan Batu Bara DMO untuk PLN dan IPP hingga Mei 2026
Kredit Foto: PT Bukit Asam Tbk
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan realisasi pasokan batu bara dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk sektor pembangkit listrik, baik kepada PT PLN (Persero) maupun produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), telah mencapai 48 persen hingga Mei 2026.
Corporate Secretary Division Head PT BA, Eko Prayitno, menyatakan bahwa penyaluran batu bara tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung ketahanan energi nasional, khususnya pada sektor ketenagalistrikan.
''Hingga Mei 2026, kami telah menyalurkan batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik negara seperti PT PLN (Persero) dan IPP sekitar 48% dari total penugasan sepanjang tahun 2026,'' ungkap Eko kepada Warta Ekonomi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Eko, penyaluran batu bara tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Adapun batu bara yang dipasok PTBA untuk kebutuhan sektor ketenagalistrikan memiliki spesifikasi kualitas menengah dengan nilai kalori berada pada rentang 4.200 GAR hingga 5.300 GAR.
''Sebagai anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PTBA berkomitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Hingga saat ini, Perseroan terus menyalurkan batu bara kepada PLN dan Independent Power Producer (IPP) sesuai kontrak yang telah disepakati,'' tegasnya.
Harga DMO Masih Jadi Sorotan Industri
Di tengah komitmen pemenuhan pasokan domestik tersebut, persoalan harga batu bara untuk pasar dalam negeri masih menjadi perhatian pelaku industri.
Sejumlah pihak menilai harga DMO yang berlaku saat ini belum mengalami penyesuaian meskipun biaya operasional perusahaan tambang mengalami peningkatan akibat kenaikan harga energi, biaya produksi, serta dampak ketidakpastian geopolitik global.
Menanggapi hal tersebut, PTBA menyatakan sebagai perusahaan negara, perseroan tetap menjalankan kebijakan pemerintah yang berlaku.
''PTBA memahami adanya berbagai masukan dari pelaku industri terkait mekanisme harga batu bara untuk kebutuhan domestik. Namun pada prinsipnya, Perseroan mendukung kebijakan Pemerintah yang bertujuan menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional, keberlangsungan industri, serta iklim usaha yang sehat,'' tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap harga batu bara dalam skema DMO yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi industri pertambangan saat ini.
Harga batu bara DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik masih berada pada level US$70 per ton sejak 2018. Sementara itu, biaya produksi perusahaan tambang terus meningkat seiring dengan kenaikan harga energi dan tekanan eksternal akibat dinamika geopolitik global.
Dorongan evaluasi harga DMO muncul bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton.
Baca Juga: Dua Flyover Baru di Muara Enim Disiapkan, PTBA Perkuat Keselamatan Perlintasan Kereta
Baca Juga: Harga DMO Batu Bara Disebut Tak Lagi Ideal
Dari acuan produksi tersebut, Asosiasi memperkirakan pemerintah akan mengalokasikan sekitar 230 juta ton batu untuk kebutuhan domestik melalui skema DMO, sedangkan 370 juta ton lainnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Anggota IMEF, Singgih Widagdo, menilai kebijakan DMO tetap diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional. Namun, menurutnya, mekanisme harga perlu disesuaikan agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap perusahaan pertambangan.
"DMO memang perlu dinaikkan karena biaya produksi sudah naik. Tidak fair kalau perusahaan harus merugi," kata Singgih dalam Talkshow Energy Hub di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: