Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan

DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawalan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak kriminal biasa karena menyangkut dugaan penyekapan dan kekerasan berat yang berlangsung dalam waktu lama.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja.

Habiburokhman juga mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat apabila unsur pidananya terpenuhi selama proses penyidikan.

Menurut dia, aparat tidak perlu ragu menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat.

Selain itu, kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur yang mendukung.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat. Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada-baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Habiburokhman turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, langkah cepat tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Taufik Hidayat sebelumnya berhasil diamankan polisi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan tersangka beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.

Meski demikian, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.

"Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rudi.

Baca Juga: Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Polisi Bongkar Cara Melacak Lokasinya

Setelah ditangkap, Taufik sempat dibawa ke Polsek Majalaya sebelum dipindahkan ke gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga menempatkan tersangka di sel khusus yang berada dalam pengawasan kamera CCTV selama 24 jam.

Polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu yang panjang hingga menimbulkan trauma mendalam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama