- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kejagung Klaim Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara dari Kasus Korupsi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026. Nilai tersebut merupakan aset yang berhasil dipulihkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyelamatan aset negara tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
"Penyelamatan aset ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur penegak hukum dalam melindungi uang milik rakyat," kata Febrie dalam paparannya di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (24/6/2026).
Febrie menjelaskan, total penyelamatan keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2020-2026 mencapai Rp131.527.786.065.164,89 atau sekitar Rp131,5 triliun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun rinciannya meliputi Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.
"Sehingga jumlahnya Rp131,5 triliun," ujar Febrie.
Baca Juga: Purbaya Kantongi Rp1,03 Triliun dari Lelang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI
Baca Juga: Terlanjur Dibeli Pakai Uang Negara, Motor Listrik Warisan Mantan Kepala BGN Akan Dimanfaatkan
Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses pengembalian aset negara selanjutnya akan ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pemulihan aset. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara.
"Penyampaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat," ujar Febrie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri