Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diam-diam Roy Suryo Bermanuver untuk Balik Melawan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi

Diam-diam Roy Suryo Bermanuver untuk Balik Melawan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Telematika, Roy Suryo belum menghentikan langkah perlawanannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai ditetapkan jadi tersangka, kini dirinya resmi menggugat Polda Metro Jaya melalui jalur praperadilan dengan mempersoalkan tindakan penyidik selama proses penyidikan perkara.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Senin (22/6/2026). Langkah hukum ini menjadi upaya terbaru mantan menteri itu untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyeret namanya.

Baca Juga: Terbongkar Awal Bencana Perang Iran: Trump Ogah Dengarkan Peringatan dari Jenderal Amerika Serikat

Roy Suryo dalam permohonannya tidak hanya menggugat jajaran penyidik kepolisian, tetapi juga melibatkan unsur kejaksaan. Pihak yang menjadi termohon antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Fokus utama gugatan itu adalah mempermasalahkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Roy juga menggugat legalitas penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah ini menunjukkan bahwa ia memilih menyerang balik proses hukum yang menjeratnya, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum membuka secara rinci isi petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan kubu Roy Suryo. Namun, perkara tersebut sudah dijadwalkan untuk mulai disidangkan dalam waktu dekat.

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Nantinya, sidang diawali oleh agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Gugatan ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang juga menyeret nama dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan tengah bersiap menuju meja hijau.

Baca Juga: Masyarakat Ditipu, Terbongkar Fakta Harga Bensin Harusnya Turun Menyusul Redanya Perang Iran-Amerika

Roy Suryo, dengan praperadilan ini,  berupaya menguji kembali tindakan penyidik yang menurutnya bermasalah. Hasil sidang nantinya berpotensi menjadi salah satu faktor penting yang ikut mewarnai jalannya perkara utama yang akan disidangkan di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar