Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Refly Harun Minta Jokowi Hadir di Persidangan Jika Perkara Roy Suryo Masuk Pembuktian

Refly Harun Minta Jokowi Hadir di Persidangan Jika Perkara Roy Suryo Masuk Pembuktian Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut Refly, kehadiran pelapor menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena pihak yang membuat laporan dinilai harus menjelaskan secara langsung dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut.

“Kalau pelapor tidak hadir di persidangan, menurut saya perkara ini tidak boleh dilanjutkan. Pelapor harus membuktikan sendiri dalil yang disampaikannya,” kata Refly, Kamis (6/8/2026).

Refly menilai, pembuktian perkara pencemaran nama baik tidak cukup hanya mengandalkan dokumen maupun keterangan dari kuasa hukum. Menurutnya, pelapor perlu memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim terkait dampak dari pernyataan yang dipermasalahkan.

Ia menyebut Jokowi perlu hadir untuk menjelaskan apakah dirinya benar-benar merasa dihina atau direndahkan akibat pernyataan yang menjadi dasar laporan tersebut.

“Pelapor harus menjelaskan sendiri apakah memang merasa dirugikan atau direndahkan akibat pernyataan yang dipersoalkan,” ujar Refly.

Menurut Refly, keterangan langsung dari pelapor dapat menjadi bagian penting bagi hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara serupa yang menurutnya membutuhkan kehadiran langsung pihak pelapor agar proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka di persidangan.

Baca Juga: PSI: Tokoh Politik Seperti Jokowi Itu Jelas akan Runtuh dengan Sendirinya Jika Bermasalah

Meski begitu, Refly mengakui keputusan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi hadir tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia berharap hakim dapat menerapkan prinsip pembuktian secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam proses hukum tersebut, kubu Roy Suryo telah menempuh sejumlah langkah, termasuk mengajukan beberapa permohonan praperadilan terkait proses penanganan perkara.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan Presiden ke-7 RI sebagai pihak pelapor. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut berlanjut hingga tahap persidangan pokok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama