Banyak Anak Tak Lolos SPMB PAUD DKI 2026 Tahap 1, Ini Syarat Usia dan Mekanisme Seleksinya
Kredit Foto: WE
Pendaftaran peserta didik untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) negeri kini menjadi bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026. Proses pendaftaran dilakukan langsung di PAUD atau TK tujuan yang dipilih oleh orang tua.
Sejumlah orang tua mengeluhkan anak mereka tidak lolos dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) DKI Jakarta tahap pertama. Namun demikian, peluang untuk diterima masih terbuka melalui seleksi tahap kedua apabila masih tersedia kuota di sekolah tujuan.
Salah satu penyebab calon peserta didik tidak lolos seleksi adalah karena tidak memenuhi persyaratan usia atau tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah berdasarkan mekanisme seleksi yang berlaku. Usia anak menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan hasil seleksi.
Ketentuan mengenai syarat usia pendaftaran SPMB PAUD dan TK negeri di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Berdasarkan aturan tersebut, calon peserta didik pada Taman Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis harus berusia 2 hingga 6 tahun pada 1 Juli 2026. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Kelompok Bermain (KB) atau playgroup, dengan prioritas diberikan kepada anak berusia 3 hingga 4 tahun.
Sementara itu, pendaftar TK Kelompok A (TK A) harus berusia 4 hingga 5 tahun pada 1 Juli 2026. Adapun untuk TK Kelompok B (TK B), usia yang dipersyaratkan adalah 5 hingga 6 tahun pada tanggal yang sama.
Persyaratan usia tersebut dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, serta data yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Dalam pelaksanaan seleksi, apabila jumlah pendaftar TK melebihi daya tampung, penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan urutan usia tertua hingga termuda, kemudian waktu pendaftaran.
Untuk seleksi KB atau playgroup, anak usia 3 hingga 4 tahun menjadi prioritas. Jika jumlah pendaftar melampaui kuota yang tersedia, seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua hingga termuda dan waktu pendaftaran. Apabila masih terdapat sisa daya tampung, anak usia 5 hingga 6 tahun dapat diterima.
Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Sampai Agustus 2026, Begini Imbauan Pramono
Sementara itu, pada seleksi TPA dan satuan PAUD sejenis, anak usia 3 hingga 4 tahun juga diprioritaskan. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas, urutan seleksi diawali dengan anak yang orang tuanya bekerja di TPA atau satuan PAUD tujuan maupun di kantor instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tempat PAUD tersebut berada. Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi terkait.
Setelah itu, seleksi dilanjutkan berdasarkan usia tertua hingga termuda dan waktu pendaftaran.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB PAUD DKI Jakarta 2026 dapat diakses melalui situs resmi SPMB PAUD DKI Jakarta maupun PAUD tujuan masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: