Roy Suryo Yakin Jokowi Cuma 'Omon-omon' Soal Tunjukkan Ijazah Asli: Dia Pernah Janjikan Mobil Esemka
Kredit Foto: Istimewa
Rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu langsung mendapat respons dari kubu Roy Suryo. Alih-alih percaya, tim kuasa hukum tersangka dalam kasus itu menyatakan keraguan bahwa sang politikus benar-benar akan memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai publik sudah berkali-kali mendengar janji serupa dari Jokowi. Namun janji-janji tersebut berlalu tanpa adanya realisasi yang jelas.
Baca Juga: Trump Siapkan Wakilnya untuk Dijadikan Kambing Hitam Bencana Perang Iran-Amerika
"Karena orang ini yang pernah ngomong ada di kantongnya Rp11.000 triliun. Pernah menjanjikan ada mobil Esemka dipesan 6.000 unit. Saya pikir untuk ngerti repetisi janji bohong itu sangat mudah bagi seorang politisi. Apalagi politisi yang sukses menjadi pemimpin dua periode di republik ini," ujar Ahmad Khozinudin, dikutip Sabtu (27/6).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi memastikan mantan kepala negara tersebut siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan kliennya akan memberikan keterangan secara langsung sekaligus menunjukkan ijazah yang dimiliki sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan.
"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai.
Namun, keraguan kubu Roy langsung dibantah oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Menurut Ade, Jokowi memang telah mempersiapkan diri untuk hadir dan membawa dokumen pendidikan yang masih berada dalam penguasaannya.
"Ini memang yang diinginkan Bapak Jokowi untuk hadir. Bahkan Pak Jokowi akan membawa sisa ijazah yang tidak disita, yaitu ijazah SD dan SMP. Karena ijazah SMA dan S-1 kan sudah disita," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Klaim Harga Bensin Tak Bisa Langsung Turun usai Konflik Iran-Amerika
Saat ini, sidang pokok perkara dokter Tifa dijadwalkan dimulai pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, perkara Roy Suryo masih tertunda karena proses praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan baru akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: