Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Khawatir Salah Sasaran, Purbaya Investigasi Usulan Penghapusan PPh JHT di Atas Rp50 Juta

Khawatir Salah Sasaran, Purbaya Investigasi Usulan Penghapusan PPh JHT di Atas Rp50 Juta Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Purbaya mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan. Kajian juga akan dilakukan dengan membandingkan penerapan aturan perpajakan di negara lain.

“Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa, kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). 

Saat ini, pencairan JHT dalam waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Purbaya menyebut pihaknya akan melihat lebih jauh kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan pajak tidak justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Itu kan sampe 50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar diatas 50 juta berapa sih, jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,” ucapnya.

Ia menegaskan, penerapan pajak terhadap JHT saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, keputusan apakah kebijakan tersebut akan dipertahankan atau diberikan keringanan akan menunggu hasil kajian.

“Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil (investigasi) kita, tapi hanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek,” ucapnya.

Ia perlu memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil dan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan agar pemberian insentif atau keringanan pajak tidak malah lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu.

Baca Juga: Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, KSPI Desak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bebas PPh

Baca Juga: Pencairan Dana JHT Kena Pajak, Purbaya Bakal Cek Aturan ke Dirjen Pajak

“Tapi kan (dibawah) Rp50 juta kan nggak bayar, itu kan aturan undang-undang yang ada kan, kita lihat, tapi gini, jangan sampe saya potong yang dapet, yang untung orang kaya, nanti saya di maki-maki,” tuturnya.

Sebelumnya, Said Iqbal menyampaikan rencana untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar meninjau kembali kebijakan pajak terhadap JHT, pesangon, dan jaminan pensiun.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Said mengatakan usulan penghapusan pajak tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sebaiknya pajak untuk JHT, Pajak untuk Pesangon, dan Pajak untuk Jaminan Pensiun, sebaiknya dihapus. Sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, saya akan menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Saya juga akan menyurati Menteri Keuangan agar meninjau ulang kebijakan ini,” tulis Said.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra