- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
PGN Siap Jalankan Kebijakan Harga LNG US$13/MMBTU, Suplai ke Industri Dijamin Tetap Andal
Kredit Foto: Istimewa
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk industri menjadi US$13 per MMBTU.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga seiring pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengatakan perusahaan mendukung penuh kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah karena telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Menurut Arief, sebagai badan usaha penyalur dan niaga gas bumi, PGN siap menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan energi bagi industri tetap andal dan berkelanjutan.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," katanya.
Komitmen PGN tersebut menyusul kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menurunkan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar US$20,57 per MMBTU menjadi US$13 per MMBTU.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah meningkatnya biaya energi.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," ujar Bahlil.
Pemerintah menjelaskan, penurunan harga tersebut ditempuh melalui optimalisasi struktur biaya di sepanjang rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan skema tersebut, manfaat efisiensi diharapkan dapat diteruskan kepada pelanggan industri tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional.
Baca Juga: PGN Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Lewat Program Ini
Baca Juga: Cegah PHK Massal, Pemerintah Resmi Pangkas Harga LNG Industri Jadi 13 Dolar AS
Dalam kebijakan yang sama, pemerintah juga memastikan harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat tetap berada pada rata-rata US$9,6 per MMBTU, sedangkan harga gas untuk pelanggan HGBT tidak berubah, yakni **US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar.
Bahlil menegaskan pemerintah memandang LNG sebagai bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas nasional, terutama di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Karena itu, struktur harga LNG perlu dijaga tetap kompetitif agar industri tetap dapat beroperasi dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: