Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan luring.
Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak semakin membebani pelaku usaha di tengah perlambatan ekonomi.
"Pemberlakuan bisa dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang di daring (e-commerce)," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Melalui aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Huda mengatakan semangat utama penerapan pajak bagi pedagang di marketplace adalah menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara luring maupun daring.
"Ketika pedagang luring dikenakan pajak, seharusnya juga diberikan pajak bagi pedagang di daring. Tentu tidak adil jika pedagang luring ada pajak, namun di satu sisi pedagang daring tidak. Keselarasan ini yang seharusnya dilihat dalam implementasi perpajakan untuk e-commerce," ujarnya.
Meski demikian, ia mempertanyakan apakah kondisi ekonomi saat ini sudah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelemahan daya beli masyarakat dan perlambatan aktivitas ekonomi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum menerapkan aturan secara penuh.
Karena itu, Huda menyarankan agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha para pedagang di marketplace. Ia menilai platform digital sebenarnya telah memiliki data penjualan masing-masing penjual yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan awal.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah mengintegrasikan data penjualan antarplatform (cross application) agar pengawasan lebih akurat. Menurutnya, tidak sedikit penjual yang memiliki beberapa toko di berbagai marketplace sehingga omzet mereka perlu dihitung secara keseluruhan.
"Platform mempunyai data penjualan setiap pedagang. Data itu seharusnya cross application dengan menggabungkan data di platform yang berbeda karena ada satu penjual yang mempunyai beberapa toko di lintas platform," katanya.
Ia menambahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dimanfaatkan sebagai identitas unik untuk menghubungkan data pedagang di berbagai marketplace. Dengan demikian, pemerintah dapat menghitung total omzet seorang penjual sebelum menentukan apakah yang bersangkutan telah memenuhi batas sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce
Baca Juga: Permen UMKM 3/2026 Terbit, Shopee Hingga Tokped Wajib Potong Biaya Layanan 50%
Selain itu, Huda juga menekankan pentingnya integrasi data antara toko daring dan toko luring guna menghindari pengenaan pajak berganda. Menurutnya, pedagang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban pajak atas usaha mereka tidak seharusnya kembali dikenai PPh khusus e-commerce.
"Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak," tuturnya.