Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce

Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pungutan pajak pedagang online atau e-commerce berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline.

Purbaya menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru bagi marketplace.

"Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak, tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada Wartawan di DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut berdasarkan keluhan pelaku usaha offline yang mengeluhan pungutan pajak PPN namun, pedagang online tidak dikenakan pajak PPN.

"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN, kok yang online nggak bayar, gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang mulai 1 Juli," jelasnya.

Kebijakan pemungutan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan perusahaan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak. 

Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada Juli 2026 dan telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian dan Daerah yang Hambat Investasi, Satgas Debottlenecking Tak Bisa Diabaikan

Baca Juga: Purbaya Ungkap Proposal Baru MBG, Anggaran Bakal Dipangkas Signifikan

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah perusahaan e-commerce guna membahas kesiapan sistem dan teknis pemungutan pajak.

Sejumlah platform besar yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli.

“Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” kata Bimo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra