Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Teriak Cari Keadilan, Jaksa Balas Telak: Anak Sekolah Sudah Dapat Keadilan!

Nadiem Teriak Cari Keadilan, Jaksa Balas Telak: Anak Sekolah Sudah Dapat Keadilan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih memicu gelombang respons dari berbagai pihak.

Setelah Nadiem Makarim mempertanyakan keadilan sistem hukum Indonesia, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara menanggapi putusan tersebut.

Tim jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan soal menang atau kalah. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim justru membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini murni merupakan penegakan hukum, bukan bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan.

Salah satu JPU, Corneles Geeb Paulus H, mengatakan putusan majelis hakim telah memperlihatkan bahwa dakwaan yang disusun pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata jaksa.

Baca Juga: 'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan

Ia menambahkan seluruh proses penyidikan hingga persidangan dilakukan secara profesional demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," jelasnya.

Jaksa juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ucapnya.

Di sisi lain, Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, berbagai fakta yang muncul selama persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Siapa Andi Saputra? Satu-satunya Hakim yang Berani Minta Nadiem Makarim Bebas

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," kata Nadiem usai sidang putusan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: