Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Mahfud MD: Saya Sudah Duga dari Awal

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Mahfud MD: Saya Sudah Duga dari Awal Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal sudah menduga mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Meski demikian, Mahfud tidak menyangka vonis yang dijatuhkan akan seberat itu, yaitu 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Ia menilai kasus ini lebih sarat dengan nuansa politik ketimbang aspek yuridis.

"Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang. Meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).

Ia menambahkan, sejak awal dirinya merasa kasus ini seolah digiring agar Nadiem dijatuhi hukuman.

"Sejak awal menduga. Kan saya katakan, ini apa sih masalahnya gitu, kok seperti digiring agar Nadiem masuk. Tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya, kita juga enggak tahu gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Menyerah, Banding Demi Kebenaran dan Anak Muda

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: