Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ajukan Praperadilan, Lodewyk Pusung Ingin Bebas dari Kasus Korupsi MBG

Ajukan Praperadilan, Lodewyk Pusung Ingin Bebas dari Kasus Korupsi MBG Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan dengan dalih penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya dilakukan secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Dikutip Kamis (2/7), Permohonan tersebut didaftarkan pada awal minggu ini dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diakui Prabowo, Polisi Emang Paling Jago Soal Bangun Dapur MBG

Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pokok perkara yang diajukan adalah mengenai "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."

Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Lodewyk dalam permohonannya meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Lodewyk memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

Dalam petitumnya, Lodewyk turut meminta pengadilan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan terhadap dirinya serta membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka.

Tak hanya itu, ia juga memohon agar pengadilan memerintahkan pihak termohon mengeluarkannya dari rumah tahanan negara dan memulihkan seluruh hak hukumnya yang menurutnya terdampak akibat tindakan penyidik.

Permohonan tersebut juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara atau, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diputus berdasarkan asas ex aequo et bono atau putusan yang dianggap paling adil.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penetapan tersangka.

Baca Juga: Iran Diguncang Isu Kudeta Politis di Tengah Negosiasi dengan Amerika, Khamenei Jadi Target

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Persidangan pekan depan akan menjadi tahapan awal bagi pengadilan untuk menilai apakah dalil-dalil yang diajukan pemohon memiliki dasar hukum sebagaimana yang diklaim dalam permohonannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar