Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hukuman Nadiem Dinilai 'Masih Kurang', Kejagung Ajukan Banding

Hukuman Nadiem Dinilai 'Masih Kurang', Kejagung Ajukan Banding Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menempuh upaya hukum banding sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Kejaksaan Agung memandang putusan tingkat pertama masih perlu dikaji kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding adalah status penahanan yang saat ini dijalani Nadiem.

Anang menjelaskan, dalam amar putusan disebutkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Namun, hingga kini Nadiem menjalani penahanan rumah. Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam memori banding.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Meski menempuh upaya banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," kata Anang.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: dr. Tifa Didampingi 25 Advokat, Jaksa Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta membebankan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Di sisi lain, Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.

Dengan demikian, perkara korupsi pengadaan Chromebook kini akan berlanjut ke tingkat banding setelah baik pihak penuntut umum maupun terdakwa sama-sama memutuskan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: