Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Loloskan Cepat Barang Tiruan, Tiga Orang Bea Cukai dapat Rp78,81 Miliar

Loloskan Cepat Barang Tiruan, Tiga Orang Bea Cukai dapat Rp78,81 Miliar Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,81 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor barang tiruan sepanjang periode 2025–2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengatakan ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap maupun gratifikasi.

"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa suap diberikan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

Jaksa mengungkapkan nilai suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dalam pembagian uang suap, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sisprian disebut memperoleh sekitar Rp7 miliar, sementara Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Baca Juga: Prabowo Putuskan Bea Cukai Dibubarkan, Purbaya: Saya Cuma Dapat Waktu Setahun

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau sekitar Rp4,38 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong setara Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai sekitar Rp35,75 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: