Objek Korupsi Bupati Langkat, KPK: Seragam Sekolah SD hingga Jual Beli Jabatan PNS
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, tidak hanya terkait suap proyek infrastruktur. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pengadaan seragam sekolah, jual beli jabatan kepala sekolah, hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Temuan tersebut diungkap setelah Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi di luar perkara suap proyek yang sedang ditangani.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF (Syah Afandin) dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Salah satu sektor yang diduga menjadi sasaran praktik korupsi adalah dunia pendidikan. KPK mengungkap adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Taufik, praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata dia.
Selain memperdagangkan jabatan kepala sekolah, penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar. Program yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar siswa itu diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.
Tak berhenti di sektor pendidikan, KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah Afandin diduga menerima uang dari proses mutasi pegawai serta pengisian jabatan strategis, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi camat.
Menurut KPK, praktik transaksional tersebut menimbulkan keresahan di kalangan ASN karena merusak sistem merit dalam pengisian jabatan.
Kasus gratifikasi itu melengkapi perkara suap proyek yang lebih dahulu menjerat Syah Afandin. Dalam OTT yang dilakukan awal Juli 2026, KPK turut menangkap pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Baca Juga: PDIP Ragukan Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau, PSI: Bukan Banteng
Yaqub yang disebut merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga menyuap sang bupati agar memperoleh puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Saat ini, KPK telah menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. Keduanya menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: