Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Delik Aduan, Dokter Tifa Nantikan Kesaksian Jokowi Langsung di Sidang

Kasus Ijazah Delik Aduan, Dokter Tifa Nantikan Kesaksian Jokowi Langsung di Sidang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memberikan tantangan langsung ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta politikus itu hadir langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan bahwa kehadiran sosok tersebut  penting karena berstatus sebagai pelapor dalam perkara yang bersifat delik aduan absolut. Hal itu disampaikannya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Diungkap Eks Teman Seperjuangan, Hubungan Tifa dan Roy Suryo Telah Lama Retak di Kasus Ijazah Jokowi

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, dikutip Minggu (5/7).

Menurutnya, kehadiran langsung mantan presiden itu akan membuat proses pembuktian di persidangan menjadi lebih jelas dan terbuka.

Menurut Ramdansyah, Jokowi sebaiknya tidak memberikan kesaksian secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar majelis hakim maupun masyarakat dapat melihat secara langsung keterangan, ekspresi hingga gestur yang disampaikan.

Ia juga meminta politikus itu membawa dokumen yang selama ini menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut, yakni ijazah yang dipersoalkan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kunci siapa pihak yang benar di Kasus Ijazah Jokowi.

Adapun Dokter Tifa memastikan akan menghadapi seluruh proses hukum di pengadilan dan menolak penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice (RJ).

Dalam sidang perdana, majelis hakim sempat menawarkan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh jalur perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Namun setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, influencer tersebut memilih menolak tawaran tersebut. Keputusan tersebut kemudian dicatat oleh majelis hakim sebagai sikap resmi terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan.

Dokter Tifa dalam perkara ini didakwa jaksa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Hal tersebut dilakukannya melalui pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu. Jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.

Surat dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut adanya keidentikan 14 dokumen pembandingan dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada dari Joko Widodo.

Baca Juga: Trump Kecewa Yahudi Amerika Tak Kunjung Dukung Partainya, Padahal Sudah Mati-matian Bela Israel

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu juga dilakukan berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar