Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gas Murah Industri Belum Klop, Selisihnya Tembus 160,83 BBTUD

Gas Murah Industri Belum Klop, Selisihnya Tembus 160,83 BBTUD Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk industri masih menyisakan tantangan dari sisi sinkronisasi volume.

Berdasarkan penghitungan atas data dalam Kepmen ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026, kebutuhan gas murah untuk tujuh sektor industri tercatat lebih besar dibandingkan volume pasokan hulu yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Total kebutuhan HGBT untuk tujuh sektor industri mencapai 633,376 BBTUD. Sementara itu, volume pasokan hulu yang tercatat dalam lampiran berada di kisaran 472,546 BBTUD.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 160,83 BBTUD antara kebutuhan penerima HGBT dan volume pasokan yang tersedia.

Selisih tersebut menunjukkan bahwa angka kebutuhan di sisi pengguna dan volume pasokan dalam skema HGBT industri belum sepenuhnya klop.

Jika dihitung secara sederhana, volume pasokan sebesar 472,546 BBTUD setara dengan sekitar 74,61 persen dari total kebutuhan tujuh sektor industri penerima HGBT. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 25,39 persen terhadap kebutuhan yang tercatat.

Adapun tujuh sektor industri penerima HGBT dalam Kepmen tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dari sisi volume, sektor pupuk mencatat kebutuhan terbesar, yakni 190,700 BBTUD. Setelah itu disusul keramik 133,243 BBTUD, petrokimia 98,629 BBTUD, kaca 97,673 BBTUD, baja 61,103 BBTUD, oleochemical 50,790 BBTUD, dan sarung tangan karet 1,238 BBTUD.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan pemerintah memang tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT.

Pemerintah mengatakan revisi Kepmen 250 ini tengah dikebut dengan fokus penyelarasan penyaluran dengan kemampuan pasokan gas nasional.

Laode menjelaskan revisi tersebut disusun bersama PGN, SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan riil industri sehingga implementasi HGBT lebih tepat sasaran.

"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," katanya kata Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Laode melanjutkan proses tersebut sekaligus menjadi langkah mitigasi agar potensi kekurangan pasokan HGBT dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

Baca Juga: Carikan Solusi Pasokan Gas Industri, Kemenperin Apresiasi Langkah DPR

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lebih Cermat Berikan Insentif Harga Gas Industri di Tengah Gejolak Global

''Makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa. Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa, 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujarnya.

Namun, hingga berita ini ditulis, revisi Kepmen HGBT belum rampung. Dihubungi oleh Warta Ekonomi, Laode menyebut revisi ini masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.

''Pimpinan masih minta ada pembahasan tambahan,'' ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra