Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pushep: HGBT Tak Cukup Harga Murah, Pasokan Gas Harus Pasti

Pushep: HGBT Tak Cukup Harga Murah, Pasokan Gas Harus Pasti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan atau Pushep menilai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tidak cukup hanya mengandalkan harga murah. Kepastian pasokan gas dinilai harus menjadi bagian utama agar kebijakan tersebut benar-benar efektif bagi penerima manfaat.

“Biarpun bisa harga murah, tetapi pasokan tidak tersedia ya percuma dan tidak akan memberikan manfaat. Karena itu, harga dan volume harus menjadi satu paket kebijakan,” ujar Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar kepada Warta Ekonomi, Senin (6/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bisman merespons adanya selisih antara kebutuhan HGBT tujuh sektor industri dan volume pasokan hulu yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026.

Berdasarkan penghitungan atas data dalam beleid tersebut, total kebutuhan HGBT untuk tujuh sektor industri mencapai 633,376 BBTUD. Sementara itu, volume pasokan hulu yang tercatat sekitar 472,546 BBTUD.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 160,83 BBTUD antara kebutuhan pengguna HGBT dan volume pasokan hulu. Bisman menilai selisih tersebut dapat dibaca sebagai tantangan sinkronisasi antara sisi hulu dan hilir dalam implementasi HGBT.

“Selisih tersebut intinya kekurangan atau pasokan minus, jadi bisa dibaca sebagai tantangan sinkronisasi hulu dan hilir dalam implementasi HGBT,” kata Bisman.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan gas, tetapi juga bagaimana volume gas yang tersedia dapat dialokasikan kepada seluruh penerima HGBT. Karena itu, implementasi HGBT perlu melihat dua sisi sekaligus, yakni harga dan kepastian volume pasokan.

“Masalahnya ini bukan hanya kekurangan gas, tetapi bagaimana volume gas yang tersedia tersebut dapat dialokasikan kepada seluruh penerima HGBT. Jadi, di samping masalah harga juga ada masalah kepastian pasokan,” ujarnya.

Gap HGBT Capai 160,83 BBTUD

Dalam praktik tata kelola gas, Bisman menjelaskan ketidaksesuaian antara kebutuhan pengguna HGBT dan volume pasokan dari sumber gas dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan pasokan dari hulu, kontrak penjualan gas yang sudah berjalan, serta infrastruktur penyaluran yang belum sepenuhnya memadai.

“Faktor penyebabnya antara lain, ya minimnya pasokan hulu, kontrak penjualan gas yang sudah berjalan dan rata-rata jangka panjang, bisa juga sebab infrastruktur pipa dan LNG yang kurang,” tutur Bisman.

Adapun tujuh sektor industri penerima HGBT dalam Kepmen tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dari sisi volume, sektor pupuk mencatat kebutuhan terbesar, yakni 190,700 BBTUD. Setelah itu disusul keramik 133,243 BBTUD, petrokimia 98,629 BBTUD, kaca 97,673 BBTUD, baja 61,103 BBTUD, oleochemical 50,790 BBTUD, dan sarung tangan karet 1,238 BBTUD.

Jika dibandingkan dengan total kebutuhan tujuh sektor industri sebesar 633,376 BBTUD, volume pasokan hulu sekitar 472,546 BBTUD setara dengan kurang lebih 74,61 persen dari kebutuhan yang tercatat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 25,39 persen.

Klausul Proporsional Dinilai Jadi Mekanisme Pembagian

Bisman juga menyoroti ketentuan pembagian penyaluran volume gas secara proporsional kepada seluruh konsumen HGBT. Dalam konteks adanya selisih volume, klausul tersebut dapat dipahami sebagai mekanisme pembagian pengurangan pasokan secara lebih merata apabila volume gas yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh penerima.

“Kalau kita cermati klausul tersebut berarti apabila pasokan berkurang, maka seluruh konsumen HGBT akan berbagi pengurangan secara proporsional, jadi bukan hanya dibebankan kepada satu industri. Jadi ini sepertinya pemerintah berupaya biar adil dan proporsional di tengah kesulitan pasokan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pengurangan volume tidak semestinya hanya dibebankan kepada satu sektor industri tertentu. Namun, pembagian tetap perlu dilakukan secara transparan agar penerima HGBT dapat memahami alokasi yang diterima.

Pemerintah Diminta Sinkronkan Penerima dan Pasokan

Bisman menilai langkah paling realistis yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyelaraskan penetapan penerima HGBT dengan ketersediaan pasokan gas sejak tahap awal perencanaan.

Menurutnya, sinkronisasi sejak awal penting agar kebutuhan industri, sumber pasokan, kontrak, serta rute penyaluran dapat lebih sesuai sebelum kebijakan berjalan.

“Langkah yang perlu itu pemerintah mestinya bisa menyelaraskan penetapan penerima HGBT dengan ketersediaan pasokan gas sejak awal atau pada tahap perencanaan,” kata Bisman.

Selain sinkronisasi data penerima dan pasokan, Bisman juga menilai percepatan pembangunan infrastruktur gas perlu menjadi perhatian. Terutama jaringan pipa dan fasilitas LNG yang dapat mendukung kelancaran penyaluran gas kepada industri penerima HGBT.

“Selain itu juga percepatan pengembangan jaringan pipa dan fasilitas LNG,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra