Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pushep Ungkap Penyebab Pasokan HGBT Belum Klop dengan Kebutuhan Industri

Pushep Ungkap Penyebab Pasokan HGBT Belum Klop dengan Kebutuhan Industri Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan atau Pushep menilai belum klopnya kebutuhan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) industri dengan volume pasokan hulu tidak hanya disebabkan oleh satu faktor. Sejumlah persoalan dinilai ikut memengaruhi, mulai dari keterbatasan pasokan hulu, kontrak gas jangka panjang, hingga infrastruktur pipa dan LNG.

“Faktor penyebabnya antara lain minimnya pasokan hulu, kontrak penjualan gas yang sudah berjalan dan rata-rata jangka panjang, bisa juga sebab infrastruktur pipa dan LNG yang kurang,” ujar Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, dalam keterangannya, Senin (6/7).

Pernyataan itu disampaikan Bisman merespons adanya selisih antara kebutuhan HGBT tujuh sektor industri dan volume pasokan hulu yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026.

Berdasarkan penghitungan atas data dalam beleid tersebut, total kebutuhan HGBT untuk tujuh sektor industri mencapai 633,376 BBTUD. Sementara itu, volume pasokan hulu yang tercatat sekitar 472,546 BBTUD.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 160,83 BBTUD antara kebutuhan pengguna HGBT dan volume pasokan hulu. Selisih tersebut membuat implementasi HGBT tidak hanya bergantung pada penetapan harga gas murah, tetapi juga pada kesiapan volume dan penyaluran gas kepada industri penerima.

Bisman menilai selisih antara kebutuhan industri dan volume pasokan hulu tersebut dapat dibaca sebagai tantangan sinkronisasi antara sisi hulu dan hilir dalam implementasi HGBT.

“Selisih tersebut intinya kekurangan atau pasokan minus, jadi bisa dibaca sebagai tantangan sinkronisasi hulu dan hilir dalam implementasi HGBT,” kata Bisman.

Menurut dia, persoalan HGBT tidak cukup dilihat sebagai isu kekurangan gas semata. Tantangan lainnya adalah bagaimana volume gas yang tersedia dapat dialokasikan kepada seluruh industri penerima HGBT secara tepat.

“Masalahnya ini bukan hanya kekurangan gas, tetapi bagaimana volume gas yang tersedia tersebut dapat dialokasikan kepada seluruh penerima HGBT. Jadi, di samping masalah harga juga ada masalah kepastian pasokan,” ujarnya.

Adapun tujuh sektor industri penerima HGBT dalam Kepmen tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: Pushep: HGBT Tak Cukup Harga Murah, Pasokan Gas Harus Pasti

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Danantara Ekspor Listrik ke Singapura, Ini Tugas Barunya

Dari sisi volume, sektor pupuk mencatat kebutuhan terbesar, yakni 190,700 BBTUD. Setelah itu disusul keramik 133,243 BBTUD, petrokimia 98,629 BBTUD, kaca 97,673 BBTUD, baja 61,103 BBTUD, oleokimia 50,790 BBTUD, dan sarung tangan karet 1,238 BBTUD.

Jika dibandingkan dengan total kebutuhan tujuh sektor industri sebesar 633,376 BBTUD, volume pasokan hulu sekitar 472,546 BBTUD setara dengan kurang lebih 74,61 persen dari kebutuhan yang tercatat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 25,39 persen.

Dalam konteks tersebut, Bisman menilai pemerintah perlu menyelaraskan penetapan penerima HGBT dengan ketersediaan pasokan gas sejak tahap awal perencanaan. Sinkronisasi sejak awal dinilai penting agar kebutuhan industri, sumber pasokan, kontrak, serta rute penyaluran dapat lebih sesuai.

“Langkah yang perlu itu pemerintah mestinya bisa menyelaraskan penetapan penerima HGBT dengan ketersediaan pasokan gas sejak awal atau pada tahap perencanaan,” kata Bisman.

Selain itu, ia juga menilai percepatan pembangunan infrastruktur gas perlu menjadi perhatian. Terutama jaringan pipa dan fasilitas LNG yang dapat mendukung kelancaran penyaluran gas kepada industri penerima HGBT.

“Selain itu juga percepatan pengembangan jaringan pipa dan fasilitas LNG,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra