Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tekan Overtreatment Pemicu Inflasi Medis lewat BPJS dan Asuransi

OJK Tekan Overtreatment Pemicu Inflasi Medis lewat BPJS dan Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit untuk menekan praktik overtreatment yang berpotensi mendorong kenaikan biaya layanan kesehatan atau inflasi medis. Penguatan ekosistem ini mencakup pembentukan satuan tugas, penerapan standar pelayanan medis, serta pengembangan skema pembiayaan antara asuransi pemerintah dan komersial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah menyamakan pandangan untuk memperbaiki layanan kesehatan yang disediakan pemerintah, BPJS Kesehatan, maupun industri asuransi komersial.

“Semua pihak sudah mengidentifikasi betapa pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dan itu melalui program-program yang dimiliki oleh pemerintah, oleh BPJS Kesehatan, dan juga dari asuransi komersial,” ujar Ogi usai acara Power Talk Investortrust bertema Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

OJK bersama regulator dan pelaku industri membentuk task force penguatan ekosistem layanan kesehatan. Forum tersebut melibatkan asosiasi perusahaan asuransi dan asosiasi rumah sakit untuk membahas efisiensi layanan, percepatan akses, serta perluasan cakupan layanan kesehatan.

“Semua pihak diminta memperbaiki layanan kesehatan agar lebih efisien, lebih cepat, dan memiliki coverage yang lebih luas,” kata Ogi.

Salah satu instrumen yang disiapkan OJK adalah Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi itu mengatur pembentukan medical advisory board (MAB) pada perusahaan asuransi untuk memberi pertimbangan mengenai kewajaran tindakan dan standar pelayanan medis.

MAB diharapkan dapat menjadi salah satu mekanisme mitigasi untuk menekan tindakan medis yang tidak sesuai kebutuhan klinis. Praktik overtreatment dapat meningkatkan klaim asuransi dan biaya kesehatan, yang kemudian berisiko mendorong kenaikan premi.

POJK tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan dua pilihan produk asuransi kesehatan, yakni produk tanpa mekanisme berbagi risiko atau co-payment dan produk dengan co-payment. Dalam skema co-payment, peserta menanggung sebagian biaya layanan kesehatan dalam nilai tertentu.

“Kalau ada co-payment, berarti ada sebagian biaya yang ditanggung pasien dalam jumlah tertentu. Ini juga dapat menekan praktik overtreatment,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Obat, Alat Kesehatan Masih Impor! Tak Heran Inflasi Medis Indonesia Tinggi

Baca Juga: Inflasi Medis Indonesia Tertinggi di Asia pada 2026

Ogi mengatakan penerapan POJK Nomor 36 Tahun 2025 akan didukung pengaturan dari Kementerian Kesehatan. OJK juga akan melanjutkan edukasi bersama BPJS Kesehatan dan pelaku industri mengenai manfaat, hak, serta kewajiban peserta asuransi kesehatan.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Bersama BPJS Kesehatan, kita akan melakukan campaignedukasi tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Ogi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri