Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Denda 100 Pelaku Pasar Modal Rp86,26 Miliar, Cabut Izin Satu Perusahaan

OJK Denda 100 Pelaku Pasar Modal Rp86,26 Miliar, Cabut Izin Satu Perusahaan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 29 Juni 2026. Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin satu pelaku usaha serta membatalkan satu surat tanda terdaftar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus yang dilakukan sepanjang 2026.

“Selama tahun 2026 year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Selain denda, OJK menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin dan satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD). OJK juga mengenakan enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Baca Juga: Sektor Keuangan RI Tetap Terjaga, OJK Waspadai Geopolitik dan Perlambatan Global

Baca Juga: Asing Jual Saham Rp19,63 Triliun, Tapi Borong SBN Rp22,43 Triliun

Penegakan ketentuan dilakukan ketika pasar saham domestik menghadapi tekanan sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 pada akhir Juni, terkoreksi 7,9% secara bulanan dan 34,74% sejak awal tahun.

OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pasar dan pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi tetap berjalan. Regulator menilai kebijakan stabilisasi pasar yang berlaku masih relevan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri