Sektor Keuangan RI Tetap Terjaga, OJK Waspadai Geopolitik dan Perlambatan Global
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga hingga Juni 2026, meski perekonomian global masih dibayangi risiko geopolitik, pelemahan permintaan dunia, dan tekanan inflasi. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widya Sarai mengatakan meredanya ketegangan di Timur Tengah telah mengurangi tekanan terhadap pasar energi global. Harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik, seiring berkurangnya kekhawatiran pasar terhadap gangguan pasokan energi.
“Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Juli 2026 menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga,” kata Friderica, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Namun, Kiki menyatakan OJK tetap mencermati risiko geopolitik karena stabilitas di kawasan Timur Tengah dinilai masih rentan terhadap potensi eskalasi baru. Risiko tersebut dapat kembali memengaruhi pasokan energi dan sentimen investor di pasar keuangan global.
OJK mencatat indikator ekonomi global pada Juni 2026 bergerak di atas ekspektasi pasar, tetapi menunjukkan perbedaan kondisi antarnegara. Perekonomian Amerika Serikat dinilai masih relatif tangguh dengan pasar tenaga kerja yang solid, meski inflasi meningkat. Di sisi lain, konsumsi domestik dan investasi swasta di Tiongkok masih lemah, sedangkan aktivitas ekonomi Eropa tertahan oleh permintaan yang belum pulih.
Lebih lanjut Kiki mengungkapkan, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) serta Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi masing-masing 2,8% dan 2,5%. OJK menilai proyeksi tersebut masih berisiko turun apabila konflik geopolitik meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi berlangsung lebih lama.
“Prospek pertumbuhan masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer yang memengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan,” ujar Friderica.
Di dalam negeri, OJK mencatat indikator ekonomi mulai termoderasi di tengah kenaikan tekanan inflasi. Indeks Manajer Pembelian atau Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Namun, OJK menyatakan stabilitas domestik tetap dijaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Selain memantau stabilitas sektor jasa keuangan, OJK memperkuat kebijakan pembiayaan berkelanjutan, termasuk implementasi program nilai ekonomi karbon dan kerja sama dengan mitra global dalam rangkaian London Climate Action Week 2026. OJK juga mendorong pembiayaan transisi untuk mendukung transformasi sektor-sektor yang sulit melakukan dekarbonisasi.
Baca Juga: Aturan OJK, Tunggakan Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KPR dan Data Kredit Lunas Wajib Bersih dalam 3 Hari
Baca Juga: Data Sensus Tak untuk Pajak, Tapi OJK Minta Masyarakat Waspadai Petugas Palsu
Di sisi pembiayaan, OJK mulai mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Juli 2026. Kebijakan itu mempercepat pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
OJK juga menerapkan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut ditujukan agar informasi dalam SLIK tetap proporsional dan relevan dalam analisis kredit, sekaligus mendukung perluasan akses pembiayaan sehat bagi sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program perumahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: